Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah berhasil menyalurkan 1,93 juta ton pupuk bersubsidi dari total alokasi 9,55 juta ton pada tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan di Indonesia.
Menurut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, hingga 10 Mei 2024, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 20,3 persen dari alokasi nasional.
Penyaluran tersebut terdiri dari 1,12 juta ton pupuk urea dan 809.073 ton pupuk NPK. Meskipun demikian, Tri tidak merinci distribusi penerima pupuk di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan peningkatan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton, naik dua kali lipat dari 4,7 juta ton di tahun sebelumnya.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024.
“Kebijakan penambahan volume ini perlu disosialisasikan secara luas agar petani yang terdaftar dapat mengetahui dan memanfaatkannya,” ungkap Tri seperti dikutip pada Selasa (14/05).
Selain itu, distribusi dan penyaluran tambahan volume pupuk bersubsidi ini harus diawasi dengan baik.
Alokasi pupuk bersubsidi meliputi empat jenis: Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik.
Rincian alokasinya adalah 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 500.000 ton untuk pupuk Organik.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani terdaftar yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024, yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Kriteria lainnya mencakup usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi yang dilengkapi aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Aplikasi ini memungkinkan verifikasi data petani melalui pemindaian KTP asli sehingga pupuk bersubsidi dapat diakses oleh petani yang berhak dengan mudah.
“Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan mendampingi proses penebusan agar pupuk bersubsidi dimanfaatkan sesuai ketentuan,” ujar Tri.
Untuk mendukung kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini.
Per 10 Mei 2024, stok pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 2,1 juta ton atau 222 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Meski Getol Dilakukan, Jokowi Sebut Impor Beras Dilakukan Kurang dari 5 Persen