Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat melakukan tes polymerase chain reaction atau tes PCR sebagai syarat penerbangan menuai kontroversi di tengah masyarakat.
“Lewat dua petisi online di platform Change.org, lebih dari 40.000 orang meminta agar pemerintah merevisi kebijakan tersebut,” ujar Associate Campaigner Change.org Indonesia, Aloysius Efraim Leonard lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Oktober 2021.
Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang insinyur pesawat. Dalam petisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin Covid-19 dua kali akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya di petisi.
Dewangga berharap pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin. “Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah,” tuturnya.
Permintaan yang sama juga dibuat oleh Herlia Adisasmita, seorang warga yang tinggal di Bali. Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik, sehingga adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industrinya semakin menghadapi keadaan yang sulit, terutama mengingat harga PCR yang terlampau mahal.
“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menjelaskan pemerintah mewajibkan syarat tes RT-PCR untuk penumpang pesawat karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Wiku menyadari kebijakan ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ujar dia, kebijakan diambil semata karena pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas mobilitas itu aman. “Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19,” ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi menyampaikan perintah penurunan harga tes PCR melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca juga:
DEWI NURITA