Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp20,4 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Uang puluhan miliar tersebut diduga sebagai dana transaksi pinjam online ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, selain tersangka JS, pihak kepolisian meringkus Ketua KSP SAB yakni, MDA dan SR.
“Dari saudara MDA, disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” terang Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu (23/10/21).
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan Selain pendana KSP SAB, JS diduga berperan sebagai fasilitator WNA, dan merekrut orang-orang dijadikan ketua ataupun direktur utama secara fiktif, agar pinjol ilegal dengan modus perusahaan atau koperasi itu tidak terendus.
Saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” tutur Jenderal Bintang Satu.
Lulusan Akabri tahun 1993 tersebut menambahkan KSP SAB ini menaungi beberapa anak perusahaan pinjol ilegal lainnya. Satu di antaranya adalah, Fulus Mujur. Aplikasi inilah digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri, yang harus bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar utang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila menemukan ataupun terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
“0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan Whatsapp pengaduan,” tutup Jenderal Bintang Satu.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id