Beranda PANGAN Intervensi fluktuasi harga pangan beralih ke BPN

Intervensi fluktuasi harga pangan beralih ke BPN

196
0
Ilustrasi

Jakarta – Menurut Kemendag, gangguan terhadap pergerakan harga berbagai produk pangan akan menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (BPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Nomor 66 tahun 2021 tentang BPN.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan dalam Pasal 4 Perpres Nomor 66, Jokowi mengatur produk pangan yang menjadi tanggung jawab BPN.

Bahan pangan ini termasuk beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Meski demikian, Oke mengatakan Kemendag akan terus memantau harga sembilan bahan pokok tersebut, namun jika ada kenaikan atau penurunan harga yang signifikan, BPN akan turun tangan.

“Ini hanya intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga (dimonitor oleh Kemendag) tidak akan dikendalikan sepenuhnya oleh Kemendag,” jelas Oke, Kamis (26/08).

Selanjutnya, dalam Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 66, Jokowi memberi wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk mengamankan pasokan dan menstabilkan harga bahan-bahan pokok, kecuali ketentuan Pasal 4 itu berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.

“Kementerian Perdagangan terus memantau harga, yang merupakan tupoksi yang diamantkan undang-undang (UU No 7 Tahun 2014), job description di Kemendag harus sesuai dengan aturan akhir,” jelas Oke.

Namun, Oke mengatakan pihaknya tidak menyiratkan “lepas tangan” jika harga sembilan bahan makanan berfluktuasi, dan mengatakan Kemendag akan terus mengoordinasikan harga pangan dengan BPN.

“Sudah pasti ada koordinasi karena informasi harga kan tetap di Kemendag,” jelas Oke.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments