SariAgri – Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi aparat hukum yang berhasil membongkar penyelewengan pupuk bersubsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung penuh aparat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu, kita selalu memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran, tentu saja dibantu oleh aparat hukum,” ujar Mentan SYL.
Mentan dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021) mengatakan pihaknya berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim risiko dan paling banyak manfaat. Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.
Penyaluran pupuk kepada petani sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
“Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu,” jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
“Kementan bersama Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” katanya.
Sarwo Edhy menegaskan distributor wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.
Selain itu juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
“Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Untuk mencegah penyimpangan, telah dilakukan sejumlah strategi seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code dan penyaluran tertutup berdasarkan e-RDKK.
Pupuk bersubsidi memiliki ciri pada kemasan karungnya yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki bag code dari produsennya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat memberikan penghargaan kepada belasan anggota Satreskrim Polres Pati atas keberhasilan mereka mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pengungkapan kasus ini diapresiasi karena persoalan pupuk sangat krusial di sektor pertanian saat ini.
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim mengungkap penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati dengtan barang bukti 1,7 ton pupuk. Kepolisian juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 3 huruf E jo pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Kasus tersebut tentu sangat merugikan para petani terutama petani buruh yang bergantung pada pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kikis terus, jangan dikasih kendor agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati,” tandasnya.