Jakarta – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy memberikan 3 usulan untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan. Usulan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI.
Usulan pertama, kata Sarwo, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai. Ia melanjutkan, untuk usulan kedua pupuk subsidi akan difokuskan pada pupuk urea, NPK, atau dengan pupuk organik.
“Usulan ketiga adalah pupuk subsidi ini dibatasi keluasannya di lahan 1 hektare, sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta hektar untuk 2 hektare maksimum itu mungkin kalau batasan luasannya dikurangi menjadi 1 hektare bisa dua kali lipat kira-kira begitu,” jelas Sarwo dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik. Apalagi, lanjutnya, jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan produksi cukup signifikan.
“Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan,” pungkas Suwandi.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi menyebutkan pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
“Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke kecamatan, kemudian di kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan ke dalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Dirjen dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan penyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah. Oleh karena itu, ia menyampaikan penyediaan, distribusi, dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
“Saya sampaikan intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Musdalifah Machmud turut menyampaikan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.
“Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah,” imbuhnya.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengungkap masalah yang selama ini selalu terjadi dalam persoalan pupuk. Adapun masalah tersebut adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.
“Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan Gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di Dirjen tanaman pangan. Artinya jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi lah,” tutupnya.
(prf/hns)