pasartani.info – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Yanti Ermawati mengatakan, Kementan berusaha untuk menetapkan kebijakan minim risiko.
Kebijakan minim risiko itu, kata Yanti, merupakan upaya untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kebijakan minim risiko ini membutuhkan sinergi dari instansi terkait. Sebab, akan sulit untuk dilakukan sendiri,” kaya Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Pernyataan tersebut disampaikan Yanti mewakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy dalam live streaming dialektika “Evaluasi Subsidi Pupuk, Tunai Jadi Solusi?” pada Rabu (10/2/2021).
Terkait mekanisme distribusi pupuk bersubsidi, Yanti menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan secara tertutup. Hal ini dilakukan agar penyaluran bisa tepat sasaran.
“Penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 5/2013. Ini agar bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Selain itu, kita juga menyesuaikan dengan musim tanam,” papar Yanti.
Ia menerangkan, sasaran distribusi pupuk bersubsidi adalah petani yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Pemberian ini juga mencakup jumlah pupuk yang diusulkan.
“Hal yang jadi masalah saat ini adalah para petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK menuntut untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.
Padahal, lanjut dia, pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya. Pada tahun berikutnya, RDKK ini diruangkan dalam sistem eRDKK untuk dijadikan dasar pertimbangan.
“Sistem eRDKK ini kan untuk bahan pertimbangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun berjalan. Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkali memunculkan polemik. Jadi, tidak seharusnya ada kelangkaan,” terangnya.
sumber : KOMPAS.com