Beranda INFO KEMENTAN Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani

181
0

KOMPAS.com – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan pendataan petani.

Pendataan ini, menurut Sarwo, harus dilakukan secara konkret melalui penyuluhan dan validasi dinas pertanian (distan) di setiap daerah.

“Karena subsidi hanya 30 persen, maka pemerintah daerah (pemda) harus aktif mendata petani yang menjadi prioritas elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/1/2020).

Pernyataan tersebut diucapkan Sarwo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansyah mengatakan, penyuluh memiliki peran penting untuk proses distribusi pupuk bersubsidi.

Namun menurutnya, penyuluh yang ditempatkan di pemda justru menghambat pendataan. Untuk itu, ia menyarankan adanya penempatan penyuluh dalam struktur pemerintah pusat.

“Misalnya, akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akhirnya di sejumlah daerah tidak menyerahkan data. Petahana yang kalah pada Pilkada tidak memberikan data-data. Hal ini bisa kita hindari kalau penyuluh ada di bawah pemerintah pusat,” paparnya.

Kementan siapkan 3 manuver strategis

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Sarwo menuturkan, Kementan akan melakukan sejumlah manuver strategis sebagai bentuk optimalisasi anggaran pupuk bersubsidi 2021.

“Salah satunya lewat penurunan harga pokok penjualan (HPP) sekitar 5 persen. Dengan menurunkan HPP, maka akan muncul efisiensi Rp 2,457 triliun,” jelasnya.

Langkah ini, sambung Sarwo, mengacu pada aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 28 Tahun 2020 tentang komponen HPP.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments