Komisi IV DPR mengusulkan importir segera diwajibkan menyediakan bibit kedelai bagi pengembangan di dalam negeri. Mengingat, belakangan ini sempat heboh tahu dan tempe langka di pasar lantaran melonjaknya harga kedelai di pasar global.
Demi mencegah kejadian serupa terjadi lagi dan mewujudkan cita-cita swasembadaya pangan, maka ketegasan buat para importir dinilai perlu untuk diterapkan.
“Komisi IV DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah untuk melakukan tata kelola komoditas kedelai, termasuk di dalamnya mewajibkan importir untuk menyediakan bibit kedelai bagi pengembangan kedelai dalam negeri dan menyerap produksi kedelai nasional,” demikian bunyi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan para Dirjen Kementerian Pertanian yang telah disepakati bersama, Rabu (13/1/2021).
Selama ini, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi, selama ini ternyata belum ada aturan yang ketat terkait kedelai impor. Menurut Suwandi bahkan tarif bea masuk kedelai impor saat ini masih 0%.
“Kedelai selama ini non lartas, tidak ada larangan terbatas berapa pun masuknya, waktunya kapan tidak ada larangan, itu sesuai Permendag No. 51 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 133 tahun 2013, itu tarif bea masuknya itu 0% untuk tarif kedelai,” ujar Suwandi.
Selain soal masalah kedelai, beberapa isu lain juga jadi sorotan. Berikut sederet PR yang ajukan DPR kepada Kementan. Langsung klik halaman berikutnya.